JAKARTA - Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami krisis keuangan akibat utang dan kinerja keuangan yang memburuk. Perkara ini membuat perseroan mengalami gugatan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN).
Di sektor infrastruktur misalnya, PKPU PT Waskita Karya Tbk, dan PT Amarta Karya (Persero) masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua BUMN karya menghadapi proses hukum lantaran utang perusahaan yang tidak dapat dibayarkan.
Berikut Daftar BUMN Masuk PKPU dan Terancam Pailit
1. Amarta Karya
PKPU Amarta Karya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.