Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar BUMN Masuk PKPU

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 13 Agustus 2023 |18:13 WIB
Ini Daftar BUMN Masuk PKPU
Daftar BUMN PKPU (Foto: Okezone)
A
A
A

Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur. Tahap ini menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur.

Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.

"Sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia," ujar Corporate Secretary Amarta Karya, Brisben Rasyid, ditulis Minggu (13/8/2023).

Jika proposal perdamaian tersebut mendapat penolakan dari kreditur pada saat voting, maka Amarta Karya akan dipailitkan Pengadilan Jakarta Pusat.

2. Waskita Karya

Hingga Agustus tahun ini, Emiten bersandi saham WSKT itu masih menjalankan PKPU di PN Jakarta Pusat. Tercatat, pada awal Agustus PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon.

Agenda sidang PKPU terkait penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat juga melakukan sidang terkait bukti tambahan dari pemohon yang berlangsung pada 7 Agustus 2023 lalu.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement