Hal itupun dibenarkan oleh Hendi. Oleh sebab itu, Hendi mengajukan bahwa dalam proses divestasi kali ini, pihaknya meminta salah satu syarat yaitu agar perjanjian antara pemegang saham INCO itu dirombak atau di amandemen lebih dahulu.
"Betul Pak. Jadi memang sebagai syarat yang kami ajukan untuk bisa melakukan program investasi lanjutan bahwa perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus di-amandemen Pak, dibongkar dahulu," terangnya.
"Karena kalau tidak, pihak pemegang saham lainnya ini sudah terikat dalam blok voting agreement. Jadi memang kami ajukan sebagai syarat mendasar bila mana kita akan ikut investasi lanjutan, ini harus dibongkar dulu. Harus diamandemen dulu," tukas Hendi.
(Feby Novalius)