JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pencucian uang.
Tidak hanya bekerja sendiri, Rafael Alun diduga melibatkan istrinya, Ernie Meike Torondek dan ketiga anaknya, Angelina Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, serta Mario Dandy Satriyo, dalam melakukan pencucian uang.
BACA JUGA:
Menurut Jaksa KPK yakni Wawan Yunarwanto, Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dalam dua periode ketika masih bertugas di Direktorat Jenderal Pajak.
Pertama, ia mencuci uang hasil korupsi pada periode 2003 hingga 2010 dengan nilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).
Rafael Alun juga disebut dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
BACA JUGA:
Pada periode tersebut, menurut jaksa, Rafael Alun bersama istrinya mencuci uang dengan cara menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
Berikut ini, daftar property tana dan bangunan milik Rafael Alun yang merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
1. Tanah dan Bangunan
Menjadi salah satu properti terbanyak yang dimiliki oleh Rafael Alun dan keluarganya atas tindakan pencucian uang.
Menurut informasi, kalau ke 13 tanah dan bangunan ini juga tersebar di beberapa kota dan wilayah yang ada di Indonesia.