JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan aturan zero Over Dimension Overloaded (ODOL). Roadmap tersebut sedang disusun pemerintah bersama stakeholder.
Perbaikan sejumlah infrastruktur pun diharapkan dapat dimasukan ke dalam peta jalan Zero ODOL yang tengah disusun tersebut. Pasalnya, akan percuma zero ODOL tanpa perbaikan infrastruktur penunjang utama yaitu ketersediaan jembatan timbang atau yang dikenal dengan istilah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di semua wilayah.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang mengatakan, jembatan timbang persoalan yang ada bukan hanya pada ketersediaan atau jumlah jembatan timbang di berbagai wilayah. Tapi dari pemilik barang, pengusaha truk dan supir angkutan barang mengeluhkan fasilitas terseut kurang memadai.
Mulai dari lahan parkir terbatas hingga tidak adanya gudang penyimpanan barang yang memadai bila barang terpaksa diturunkan akibat kelebihan beban.
"Seharusnya jembatan timbang ada di setiap daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten-kota. Keberadaan jembatan timbang akan memastikan bahwa truk yang melintas sudah sesuai dengan kapasitas tonase jalan yang tersedia," ujar Deddy, Jumat (1/9/2023).
Truk logistik akan melintas di kelas jalan yang berbeda-beda setiap mengangkut barang dari satu daerah ke daerah lain.
Pasalnya, tidak mungkin semua jalan yang dilintasi angkutan logistik ditingkatkan hingga ke taraf nasional menyusul otonomi daerah.
Dia mengatakan, fungsi jembatan timbang itu juga sebagai lokasi pungutan pajak bagi pemerintah untuk truk obesitas. Namun, dia menekankan bahwa penegakan hukumnya harus berjalan dengan benar alias tidak ada pungutan liar (pungli) di setiap jembatan timbang.
"Dulu ada, kalau semisal membayar itu bukan membayar sogok, denda-denda itu resmi sebagai pemasukan daerah, tapi sekarang pemasukan pemerintah pusat," katanya.
Dia melanjutkan, truk yang obesitas nantinya bisa membayar denda setelah diukur dengan jembatan timbang menyesuaikan bobot kelebihan. Denda itu kemudian dapat dipakai oleh pemerintah setempat untuk perbaikan jalan di daerah.
Jembatan timbang sebelumnya berada pada naungan Dinas Perhubungan Provinsi, akan tetapi sekarang UPPKB sudah di ambil alih pengoperasiannya oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.