Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MotionTrade Bagikan 3 Solusi Apabila Saham Terkena Delisting

Arfiah , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |12:26 WIB
MotionTrade Bagikan 3 Solusi Apabila Saham Terkena Delisting
MotionTrade Ungkap 3 Solusi Apabila Saham Terkena Delisting. (Foto: Okezone.com/MNC Sekuritas)
A
A
A

JAKARTA - MNC Sekuritas memberikan tips investasi saham bagi para investor. Apalagi jika saham yang dipilih terkena delisting oleh Bursa Efek Indonesia.

Tentu setiap instrumen investasi pasti memiliki potensi risiko, termasuk dalam berinvestasi saham. Di mana salah satu risiko yang dapat terjadi di dunia saham adalah delisting.

Delisting saham merupakan penghapusan suatu saham emiten di bursa secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga investor tidak bisa lagi membeli dan menjual saham tersebut secara bebas.

Delisting saham bisa terjadi jika perusahaan mengumumkan kebangkrutan atau berubah menjadi perusahaan tertutup setelah terjadi akuisisi (merger). Selain itu, fenomena ini juga bisa disebabkan oleh volume transaksi saham yang sangat rendah di pasar. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).

Apabila memiliki saham yang terkena delisting, MotionTrade telah merangkum tiga solusi yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Menjual Saham di Pasar Negosiasi

Investor yang memiliki saham dari suatu emiten yang mengalami delisting masih tercatat sebagai pemegang saham, hanya saja tidak bisa menjual kembali di pasar reguler. Biasanya Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan delisting saham.

Investor dapat menjual saham delisting di pasar negosiasi. Pasar negosiasi merupakan pasar di mana efek diperdagangkan secara tawar-menawar secara langsung. Proses transaksi dalam pasar negosiasi tetap melalui perusahaan sekuritas, sehingga tetap dengan aturan dan pengawasan BEI.

2. Melakukan Diversifikasi Portofolio

Diversifikasi portofolio dapat membantu Anda mengurangi kerugian risiko yang terkait dengan delisting saham. Anda perlu memantau secara berkala laporan keuangan dari emiten yang Anda pilih, sehingga memiliki gambaran terkait dengan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.

3. Hold Saham

Investor dapat membiarkan sahamnya yang terkena delisting untuk disimpan (hold saham). Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilai.

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor, mendisiplinkan emiten, dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting, sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Nikmati layanan investasi saham dan reksa dana dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade. MNC Sekuritas, Invest with The Best!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement