Terdapat beberapa hal yang harus dipahami oleh seseorang sebelum mengajukan payLater, hal utama adalah harus memahami kemampuan untuk melunasinya. Karena utang yang dimiliki nantinya akan tercatat pada riwayat kredit yang ada pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLJK) OJK.
Selanjutnya, terdapat 3 hal utama bagi seseorang sebelum mengajukan PayLater, yaitu tingkat urgensi pembeli, besarnya cicilan (besar bunga, denda, tanggal jatuh tempo), dan biaya lain-lain.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.