JAKARTA - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 28 September 2023 diputuskan sebagai hari libur nasional. Pada tanggal 28 September 2023, yaitu di mana jatuh di hari Kamis. Lantas apakah pada 29 September ditetapkan sebagai cuti bersama?
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (27/9/2023) dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dalam SKB tersebut, tanggal merah pada bulan September hanya untuk 28 September 20233.