Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Lain Melarang tapi RI Atur Social Commerce

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |17:10 WIB
Negara Lain Melarang tapi RI Atur Social Commerce
Mendag Zulkifli Hasan resmi revisi aturan TikTok Shop. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.

Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Zulkifli mengatakan di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce, di Indonesia menurutnya dilakukan pengaturan.

"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," ujarnya.

Mendag juga mengatakan, Revisi Permendag 50/2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting, pertama adanya peredaran barang yang tidak standar.

"Misalnya kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan satu tidak," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement