Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Lain Melarang tapi RI Atur Social Commerce

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |17:10 WIB
Negara Lain Melarang tapi RI Atur Social Commerce
Mendag Zulkifli Hasan resmi revisi aturan TikTok Shop. (Foto: MPI)
A
A
A

Kemudian berikutnya adanya Indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing.

Selanjutnya adalah masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.

Selain itu, menurutnya Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.

 BACA JUGA:

"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement