Sebagaimana diketahui, bahwa buyback obligasi baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilakukan penerbit dalam kurun waktu satu tahun setelah tanggal penjatahan.
BACA JUGA:
"Perseroan memiliki hak memberlakukan pembelian kembali untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar," papar perseroan.
Sebelumnya, PYFA mengungkapkan sebesar 55 persen dana dari surat utang ini bakal digunakan untuk pengembangan bisnis perseroan.
Sebanyak 35% dialokasikan untuk pengeluaran belanja modal (capex), sedangkan 10% sisanya mengalir untuk pengembangan produk kesehatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.