Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapans), Arief Prasetyo Adi menilai, pencabutan HET beras tidak harus dilakukan. Dia menjelaskan Jadi harga eceran tertinggi dibuat untuk mengetahui harga beras menjadi tinggi atau lebih rendah.
"Jadi harga eceran tertinggi itu memang dibuat untuk kita mengetahui harga itu lebih tinggi atau lebih rendah. kalau HET itu dicabut gimana kita tau harga itu lebih tinggi," beber Arief.
Mantan Direktur Utama ID FOOD itu memastikan aturan HET dibuat berdasarkan hitungan yang matang. Di mana, komponen seperti biaya produksi petani, margin wajar yang dimiliki petani, hingga sektor hilir dan konsumen masuk dalam perhitungan pemerintah.
"HET itu yang jadi patokan kita bersama-sama ya dan di awal tahun Pak Presiden sudah menaikkan 20 persen, artinya Pak Presiden sangat komitmen membantu petani-petani se Indonesia," kata dia.
Untuk diketahui, harga beras saat ini terpantau terus mengalami kenaikan hingga pecahkan rekor. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga beras medium kini bertengger di atas Rp 14.000 per kg dari semula Rp 10.000 per kg.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengusulkan tujuh alternatif jangka pendek untuk menangani harga beras naik saat ini.
Alternatif pertama, yakni Ombudsman mengusulkan agar Badan Pangan Nasional mencabut sementara kebijakan HET Beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di Pasar.
Selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala (seminggu sekali) terhadap efektivitas pencabutan kebijakan HET Beras.
"Masih inget waktu itu ketika harga minyak goreng dipatok HET Rp 14.000, apa yang terjadi? minyak Rp 14.000 langka. Sekarang di pasar dan Supermarket itu sudah mulai ada pembatasan beras, ini jangan sampai terjadi," ungkap Yeka Hendra.
(Taufik Fajar)