Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkop UKM Sebut TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Ikhsan Permana , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |14:29 WIB
Menkop UKM Sebut TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia asalkan memenuhi berbagai persyaratan sebagai e-commerce.

Dia menyebut penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia karena mereka selama ini belum memiliki izin sebagai e-commerce.

 BACA JUGA:

"Bagus dong. kalau bikin (platform) baru, bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka di tutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Teten menjelaskan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.

 BACA JUGA:

"Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," ucap Teten.

Menteri Teten menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, namun pemerintah berupaya menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.

"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement