JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar resmi mencabut status kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara PT PP Tbk (PTPP) pada Kamis 5 Oktober 2023.
PTPP sebelumnya berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
BACA JUGA:
Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur.
"Dalam proses itu banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya," ujar Bakhtiyar melalui keterangan pers, Jumat (6/10/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, dengan pencabutan PKPU sementara perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.
Adapun sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim dipimpin oleh Herianto sebagai Hakim Ketua, Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena sebagai hakim anggota. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan termohon PTPP sebelumnya.
BACA JUGA:
“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur," katanya.
PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG).
(Zuhirna Wulan Dilla)