Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disuruh Kosongkan, Hotel Sultan Masih Bisa Dipesan

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |16:59 WIB
Disuruh Kosongkan, Hotel Sultan Masih Bisa Dipesan
Hotel sultan masih beroperasi normal (Foto: Okezone)
A
A
A

Terdapat petugas keamanan hotel yang siap menyambut tamu, hingga pegawai resepsionis yang juga siap memberikan pelayanan terhadap tamu yang datang.

Masuk lebih dalam di area hotel, terpantau sangat minim aktivitas. Hanya terlihat beberapa pengunjung yang sedang menyantap hidangan di dalam restaurant hotel, baik bersama keluarga, maupun perorangan.

Sementara dibagian luar pihak Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendirikan posko-posko bertenda putih di depan Hotel Sultan. Namun memang terlihat posko tersebut juga tidak ada orang alias penjagaan pada sore hari.

Salah satu pegawai hotel yang ditemui MNC Portal di dalam kawasan Hotel mengatakan bahwa hari ini Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa. Beberapa tamu juga sudah ada yang melakukan checkin pada hari ini.

"Seperti yang bapak lihat, beberapa tamu masih datang," ujar salah seorang karyawan yang tidak disebutkan namanya.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh pihak hotel yang bertugas menyambut tamu didepan hotel. Bahwa hotel sejak seharian ini beberapa tamu juga masih berdatangan ke hotel sejak pagi hingga sore hari.

"Masih pak, masih (beroperasi seperti biasa). Kalau agenda rapat hari ini tidak ada, kalau yang checkin masih ada," sambungnya.

Menurtnya tamu hotel yang melakukan check in pada hari sebagian juga yang sudah melkaukan reservasi jauh hari sebelumnya. "Check in itu yang sudah lama (booking kamar)" tambahnya.

Kawasan Hotel Sultan memang tengah menjadi sengketa antara PT Indobuildco dengan PPKGBK. Disatu sisi PPKGBK mengklaim bahwa HGB yang dikantongi Hotel Sultan sudah berakhir dan kembali masuk ke HPL yang saat ini dikuasai oleh PPKGBK.

Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pemegang HGB mengklaim bahwa tidak sah penerbitan HPL diatas kawasa Hotel Sultan. Sebab HGB 26/Gelora dan 27/Gelora terbit lebih dahulu ketimbang HPL milik Setneg.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement