Dengan kondisi tersebut, Menperin menegaskan bahwa dalam rangka melakukan pengetatan barang impor di Indonesia perlu adanya kolaborasi yang baik dan tidak ada dusta antara kementerian dan lembaga. Hal ini guna melindungi industri dalam negeri.
"Ini semua kompleksitas membuktikan dalam rangka kita melakukan pengetatan impor untuk supaya industri dalam negeri kita tidak terdampak negatif dan tidak ada phk di sektor manufaktur dan karena ini merupakan kontribusi terbesar dari PDB dan maka perlu adanya kolaborasi baik dan tanpa dusta dari kementerian dan lembaga," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menperin juga memerintahkan Petugas Pengawas Standar Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk bekerja keras dalam melindungi industri dalam negeri.
"PPNS dan PPSI harus bisa menjawab tantangan bangsa Indonesia yang terkini dan mendeteksi adanya dugaan regulasi berkaitan dengan radius impor dan bahkan instansi kemenperin sendiri," katanya saat memberikan arahan kepada 250 pegawai yang diangkat hari ini.
"Pengawasan dan penegakan hukum terkiat importasi perlu diperketat terutama SNI, pengecualian SNI, pengedaran barang ilegal baik di offline maupun online," tambahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)