Meski begitu, Sandy menyebutkan defisit tersebut masih bisa dikelola oleh pemerintah setempat.
“Dia bisa melakukan sedikit refocusing belanja. Untuk belanja-belanja yang tidak terlalu penting, misalnya, bisa dikurangi untuk membayar DBH itu,” ujar Sandy.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga bisa menyelesaikan kewajiban utang dengan memanfaatkan aset-aset yang dimiliki.
“Aset mereka itu masih sangat banyak untuk menutup kewajiban-kewajiban tadi. Jadi, dari segi solvabilitas itu masih aman,” jelas Sandy.
Oleh sebab itu, Sandy menyatakan defisit Rp1,5 triliun yang dialami oleh Sulsel tidak bisa disebut sebagai kebangkrutan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)