Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Mengecek Apakah Kita Ada Pinjol

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 21 Oktober 2023 |19:01 WIB
Ini Cara Mengecek Apakah Kita Ada Pinjol
Cara mengecek apakah kita ada pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu cara mengecek aplikasi pinjol ilegal atau tidak melalui WhatsApp wajib dilakukan. Layanan ini adalah terobosan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerangi aplikasi pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

Layanan ini berupa chatbot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK). Cara mengeceknya pun mudah dan cepat. Coba ikuti langkah-langkah berikut:

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.

2. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp.

3. Buka kolom chat OJK Indonesia yang baru saja disimpan.

4. Mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.

5. Jika sudah, balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul.

6. Siapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement