Menurutnya, pembangunan portal ini mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, PPKGBK melakukan pemasangan portal di akses masuk Hotel Sultan. Lantaran saat ini PT Indobuildco sudah lagi mempunyai alas hak yakni HGB 26 dan 27/Gelora yang saat ini belum mendapat perpanjangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta.
(Zuhirna Wulan Dilla)