Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengelola Kawasan GBK Tutup Akses Jalan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Bakal Lapor Polisi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |20:16 WIB
Pengelola Kawasan GBK Tutup Akses Jalan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Bakal Lapor Polisi
Pontjo Sutowo laporkan PPKGBK ke polisi. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - PT Indobuildco bakal melaporkan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri atas tindakan penutupan akses jalan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menjelaskan saat ini setidaknya ada 5 akses jalan menuju Hotel Sultan.

 BACA JUGA:

Namun setelah 4 Oktober 2023 PPKGBK telah menutup 4 akses ke Hotel Sultan dengan pagar beton dan menyisakan satu akses dari Jalan Jendral Sudirman.

Namun pada tanggal 24 Oktober PPKGBK kembali membangun portal pada akses masuk Hotel Sultan dari jalan Jenderal Sudirman sehingga akses masuk ke Hotel Sultan dibatasi full oleh PPKGBK.

"Besok pihak kami segera membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26 dan 27/Gelora," ujar Yosef di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).

 BACA JUGA:

Yosef menjelaskan laporan yang akan dilayangkan kepada PPKGBK terkait memasuki pekarangan orang tanpa ada izin terlebih dahulu, dalam hal ini pembuatan portal diatas lahan HGB 26 dan 27/Gelora milik Indobuildco.

Meski hingga saat ini HGB tersebut belum ada respon atau persetujuan terkait masa pembaharuan selama 30 tahun, namun menurut Yosef masalah sengketa tersebut dalam proses peradilan yang tengah digugat Indobuildco.

"Sementara kita sedang mengajukan pembaruan hak 30 tahun ke depan untuk HGB 26/27 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan itu jadi hubungan hukum kita dengan tanah ini tetap. Dan kita juga belum pernah mendapatkan surat penolakan (pembaharuan)," kata Yosef.

"Jadi kita tidak bisa kemudian ini bilang lahan aset negara HPL nomor 1, dasarnya putusan hukum, PK, nah pertanyaannya putusan PK itu yang mana? Kalau yang disebut 26/26 itu, itu sama sekali tidak pernah bilang bahwa HGB 26/27 itu sudah habis waktunya dan masuk ke HPL nomor 1. Tidak ada itu," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement