Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ATR/BPN Tanggapi soal Gugatan Pontjo Sutowo ke PPKGBK

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |15:03 WIB
Menteri ATR/BPN Tanggapi soal Gugatan Pontjo Sutowo ke PPKGBK
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tanggapi soal sengketa lahan Hotel Sultan. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon soal gugatan PT Indobuildco kepada Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp28 triliun.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto nampaknya tidak terlalu mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh Indobuildco. Hadi mengatakan gugatan tersebut nantinya masuk dalam ranah hukum.

 BACA JUGA:

Hadi menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang masa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco yang telah habis pada 3 Maret dan 3 April 2023.

"Oh begitu? yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Itu sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum," katanya usai menghadiri acara Reforma Agraria di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan agar pihak Indobulidco untuk menerima hasil keputusan setiap yang telah dikeluarkan.

 BACA JUGA:

Pasalnya kata Juli, persoalan Indobuildco ini sudah beberapa kali terjadi. Dan tidak pernah menang dalam gugatan.

"Perkara ini bukan perkara baru, berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah. Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," katanya.

"Toh dari pihak sana juga sudah 'menikmati' dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. Saya sih imbau saja taat pada hukum dan ya comply aja pada hukum," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement