Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ATR/BPN Tanggapi soal Gugatan Pontjo Sutowo ke PPKGBK

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |15:03 WIB
Menteri ATR/BPN Tanggapi soal Gugatan Pontjo Sutowo ke PPKGBK
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tanggapi soal sengketa lahan Hotel Sultan. (Foto: MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Indobuildco segera menggugat PPKGBK senilai Rp28 triliun lebih. Gugatan sebagai uang ganti rugi atas bisnis Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, yang dijalankan Indobuildco.

Kuasa Hukum Indobuildco Amir syamsudin mengatakan, gugatan itu belum dilayangkan Pontjo Sutowo, selaku pemilik Indobuildco.

 BACA JUGA:

Saat ini klien-nya masih melihat perkembangan kasus sengketa lahan Indobuildco dan PPKGBK.

"Sambil kita lihat perkembangannya di dalam perkembangan perjalan perkara ini," ujar Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun alasan rencana gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri.

Tindakan itu berupa memasuki pekarangan hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan dengan memasang portal.

Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan. Lantaran, okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis

"Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak manapun yang merasa dekat atau mengidentifikasikan dirinya sebagai bagian dari kekuasaan kemudian semena-mena memperlakukan warga negara," ungkapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement