Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Program Magang Dalam Negeri Digaji? Ini Jawabannya

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Minggu, 05 November 2023 |21:01 WIB
Apakah Program Magang Dalam Negeri Digaji? Ini Jawabannya
Apakah magang dibayar? (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA – Program magang salah satu hal yang sangat penting untuk menambah pengalaman kerja.

Magang sendiri sudah diatur secara khusus di dalam undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 21-30.

 BACA JUGA:

Aturan tersebut bahkan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Namun apakah program magang dalam negeri digaji?

 BACA JUGA:

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 20220, peserta magang tidak digaji tetapi mendapatkan uang saku. Uang saku meliputi uang makan, uang transport, dan insentif.

Jadi besarnya uang saku, bergantung kepada Perusahaan di mana kalian magang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement