JAKARTA – Program magang salah satu hal yang sangat penting untuk menambah pengalaman kerja.
Magang sendiri sudah diatur secara khusus di dalam undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 21-30.
BACA JUGA:
Aturan tersebut bahkan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Namun apakah program magang dalam negeri digaji?
BACA JUGA:
Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 20220, peserta magang tidak digaji tetapi mendapatkan uang saku. Uang saku meliputi uang makan, uang transport, dan insentif.
Jadi besarnya uang saku, bergantung kepada Perusahaan di mana kalian magang.