Untuk pemagangan dalam negeri, berikut hak-hak magang yang diakui oleh pemerintah berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2020 seperti yang dilansir Okezone dari Instagram @kemnaker, Minggu (5/11/2023).
-Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan Kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Akan tetapi peserta magang juga mempunyai kewajiban. Menurut Pasal 14 kewajiban peserta magang, yaitu:
- Menaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai
- Menaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)