2. Telat bayar dapat denda
Bagi anda yang tidak membayar pinjaman di layanan Akulaku maka akan dikenakan denda. Hal ini sudah menjadi ketentuan sebelum peminjaman.
Besaran denda yakni mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.
3. Didatangi Debt Collector
Biasanya DC mendatangi nasabah apabila sudah telat membayar tagihan. DC datang untuk mengkonfirmasi dan meminta untuk segera membayar kewajibannya.
4. Diproses ke jalur hukum
Layanan Akulaku ini tidak segan-segan untuk membawa nasabah yang menunggak tagihan dalam jumlah besar, dibawa ke jalur hukum.
Baca selengkapnya : Apa yang Terjadi jika Akulaku Tidak Dibayar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.