Tidak hanya itu saja, sumber lain menyebutkan jika SuperCash tidak berada di bawah naungan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Karena tidak terdaftar di OJK dan AFPI, maka ada baiknya Anda tidak mengajukan pinjaman pada platform tersebut. Hal ini disarankan agar Anda terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut beberapa risiko yang mungkin dialami jika mengajukan pinjaman ke pinjol tidak terdaftar atau ilegal:
1. Bunga terlalu tinggi
Risiko paling mencolok dari pinjol ilegal adalah penerapan bunga yang terlalu tinggi. Bunga tersebut biasanya dihitung per hari dan bertambah apabila debitur telat membayar tagihan.
2. Tenor singkat
Bukan hanya bunga yang terlalu tinggi, pinjol ilegal juga kerap menerapkan tenor yang lebih singkat dibandingkan lembaga keuangan atau pinjol yang legal di bawah OJK dan AFPI.
Dengan bunga yang tinggi dan tenor yang singkat, maka akan sangat mencekik debitur.
3. Ada denda
Saat debitur tidak membayar tagihan tepat waktu, ada kemungkinan tagihan bertambah karena adanya bunga dan juga denda. Jika dibiarkan, maka tagihan akan semakin membengkak dan mencekik.
4. Risiko ancaman DC
Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap menggunakan DC (debt collector) yang garang. Mereka tidak segan-segan memberikan ancaman kepada debitur, mulai dari mengganggu kehidupan pribadi, orang lain, hingga keluarga.
Demikian informasi mengenai Apakah SuperCash Terdaftar di OJK?
(RIN)
(Rani Hardjanti)