Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Pinjol Legal dan Ilegal hingga Data Pribadi yang Harus Diamankan

Rio Adryawan , Jurnalis-Minggu, 19 November 2023 |04:19 WIB
6 Fakta Pinjol Legal dan Ilegal hingga Data Pribadi yang Harus Diamankan
Data pribadi harus diamankan dari pinjol (Foto: Freepik)
A
A
A

5. Denda Telat Bayar Utang

OJK mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

6. Utang Pinjol Dibatasi Maksimal 3 Aplikasi

Pengguna pinjol akan segera dibatasi penggunaannya untuk mengurangi kebiasaan "gali lobang, tutup lobang”. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memperbolehkan penggunaan maksimal tiga platform pinjol bagi pelaku peminjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK menyatakan, untuk melindungi konsumen, masa pinjam dibatasi maksimal 3 aplikasi pinjol.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement