JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah melakukan tindakan tegas terhadap 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis solar.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengonfirmasi bahwa suplai solar ke 400 SPBU tersebut telah dihentikan. Selain itu, SPBU yang terlibat juga dikenakan denda administrasi sejumlah Rp14,8 miliar.
"Melalui pengawasan bersama aparat keamanan, kami berhasil memberhentikan pasokan kepada lebih dari 400 SPBU. Denda administrasi yang kami kenakan mencapai Rp14,8 miliar," ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.
Riva melaporkan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM jenis solar dan Pertalite (JBT dan JBKP) telah menghasilkan 406 laporan dan melibatkan 430 tersangka dalam penindakan bersama Aparat Penegak Hukum.
Dalam upayanya untuk memastikan BBM bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, Pertamina berkomitmen melakukan berbagai langkah pengendalian, pencegahan, dan pengawasan. Riva menekankan bahwa tindakan ini juga berhasil menghemat konsumsi BBM, dengan klaim penghematan sebesar 300 ribu kiloliter (KL) dari pencegahan penyelewengan.