JAKARTA – Kenapa KTP tidak boleh dilihat oleh orang lain. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang Masyarakat Indonesia sebagai tanda pengenal yang dibuat oleh pemerintah.
KTP memiliki kegunaan untuk melancarkan berbagai urusan administrasi. Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing dengan izin tinggal yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk mengurus KTP.
Namun kenapa KTP tidak boleh dilihat orang lain?
Dirangkum Okezone, Senin (27/11/2022), alasan utamanya adalah untuk melindungi privasi dan keamanan individu, KTP mengandung informasi pribadi yang sensitif, seperti nama lengkap tempat dan tanggal lahir, Alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika data-data pribadi bocor, akan disalahgunakan orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Hal yang harus diwaspadai juga adalah penawaran pinjaman online (pinjol) yang di mana hanya membutuhkan syarat NIK saja. NIK akan digunakan sebagai identitas peminjaman, atau orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pinjaman yang dilakukan.
Kebocoran data dapat dipakai untuk dijadikan sebagai pinjaman online dalam mencairkan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menjaga keamanan identitas KTP, dihimbau untuk Masyarakat agar tidak mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau akun media social maupun akun elektronik lainnya.