JAKARTA - Mengulik gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang saat ini bisa menjadi salah satu pekerjaan sampingan. Dalam hal ini, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Adapun, keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ada dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dijelaskan dalam Pasal 51 dan Pasal 52, seleksi Pantarlih dilakukan oleh PPS di mana proses penerimaannya akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon Pantarlih.
Jika pada saat pembukaan pendaftaran Pantarlih tidak ada peserta yang mendaftarkan diri, maka PPS memiliki kewenangan dalam menunjuk atau menentukan calon Pantarlih.
Berikut ini gaji Pantarlih Pemilu 2024?
-KPPS: Rp1,2 juta
- KPPS: Rp1,1 juta
- Ketua PPK: Rp2,5 juta
- Anggota PPK: Rp2,2 juta
- Ketua PPS: Rp1,5 juta
- Anggota PPS: Rp1,3 juta
- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta.