Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bunga Pinjol yang Berlaku 2024, Awas Telat Bayar Kena Denda Segini

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |06:15 WIB
4 Fakta Bunga Pinjol yang Berlaku 2024, Awas Telat Bayar Kena Denda Segini
Fakta Aturan Baru Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian karena sudah banyak digunakan masyarakat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait besaran bunga yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan tersebut diatur terkait bunga hingga denda keterlambatan yang mesti dibayar masyarakat.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait aturan pinjol:

1. Bunga Pinjol Turun

Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.

“Proyeksi kami, penurunan bunga P2P lending akan berdampak positif terhadap pertumbuhan atau perkembangan industri, karena pembatasan manfaat ekonomi ini sedang ditunggu masyarakat luas dan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman.

2. Aturan Baru Pinjol

Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

3. Batas Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

4. Peta Jalan Pinjol

Tak hanya itu, OJK juga telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.

“Kami akan monitor terus dan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P yang sudah kami umumkan,” tutur Agusman.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement