Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aksi Vandalisme, Kursi LRT Jabodebek Bolong akibat Ulah Penumpang Usil

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2023 |19:36 WIB
Aksi Vandalisme, Kursi LRT Jabodebek Bolong akibat Ulah Penumpang Usil
Kursi LRT Jabodebek (Foto: LRT)
A
A
A

Ia juga mengingatkan bahwa bagi pelaku yang tertangkap tangan melakukan vandalisme di fasilitas LRT Jabodebek akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib.

Adapun jika merujuk pada Undang-undang 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dimana pada Pasal 180 diatur bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian, bisa dihukum pidana penjara paling lama 3 tahun.

Maka itu, Mahendro berharap, antusiasme masyarakat menggunakan LRT juga diimbangi dengan kesadaran untuk turut menjaga fasilitas sehingga menciptakan perjalanan yang nyaman dan menyenangkan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement