Selain itu, sehubungan dengan kondisi eksisiting yang oversupply, PGN belum dapat melanjutkan PJBG Interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain. Dengan harapan, hal tersebut dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian Advance Payment.
"Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait rencana pengembalian uang muka PT IAE," ujar Rosa.
Rosa mengungkapkan bahwa pada prinsipnya IAE dapat menerima usulan dari PGN. IAE akan berkoordinasi internal dengan shareholder dan lender terkait porsi revenue yang dapat diberikan ke PGN.
Setelah mendapatkan kesepakatan internal, stakeholder dan lender, IAE mengharapkan agar opsi ini dapat segera dijalankan sehingga pengembalian Advance Payment dapat segera dilakukan.
"Untuk saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah PGN dan IAE akan menyiapkan detail skema pengembalian Advance Payment secara lebih lanjut. Secara paralel, kami juga sudah meminta kepada IAE untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu, kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini ke APH," katanya.
(Taufik Fajar)