JAKARTA - Pekerja yang mengambil cuti bersama Natal 26 Desember 2023 diingatkan kalau hal itu akan memotong cuti tahunan mereka.
Hal ini karena berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja cuti bersama bukan kewajiban atau bersifat falkutatif.
BACA JUGA:
Berdasarkan Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga menegaskan hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Libur bersama natal yakni pada 26 Desember 2023 merupakan libur panjang. Mulai dari Sabtu 23 Desember, Minggu 24 Desember, Senin 25 Desember dan Selasa 26 Desember.
BACA JUGA:
Libur nasional dan cuti bersama 2023 tertulis dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Surat ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Nasar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SKB, libur nasional ditetapkan tanggal 25 Desember 2023 saat Hari Raya Natal. Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 Desember 2023.
Baca Selengkapnya : Ingat! Cuti Bersama Natal 26 Desember 2023 Potong Hak Cuti Tahunan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)