JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kalau dalam mengelola biaya haji agar dapat memberikan manfaat. Hal itu dengan melakukan investasi di dalam negeri maupun luar negeri.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa untuk mengelola dana haji sudah diatur dalam undang-undang 34 tahun 2014.
BACA JUGA:
Di mana dalam undang-undang tersebut dirincikan bahwa mulai dari penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, investasi langsung lainnya.
Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan juga sudah diatur.
Hal ini untuk menjamin likuiditas dana haji dua kali dari tahun lalu.
BACA JUGA:
"Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (7/12/2023).