3.Setelah berhasil login, maka akan masuk ke menu utama "Profil"
4. Dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validasi data utama yang dimiliki.
5.Dalam halaman menu "Profil" akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Dalam kolom itu, harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6.Apabila sudah selesai langsung klik ‘Validasi’
7.Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang akan tercatat di Ditjen Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian, klik ‘OK’ pada notifikasi tersebut.
8.Yang terakhir tekan tombol "Ubah Profil".
Baca Selengkapnya: Cara Validasi NIK jadi NPWP, Bisa Melalui HP!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)