Arifin menuturkan mekanisme power wheeling itu nantinya akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access.
"Secara umum rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan," ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Diungkapkannya, apabila pemegang wilayah usaha yang dalam hal ini PT PLN (Persero), tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit, atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)