Selanjutnya jika nasabah masih memiliki tagihan yang belum dilunasi, maka batas kredit shopee paylaternya akan diberikan sanksi berupa penghentian atau pembekuan. Dengan adanya pembekuan ini, nasabah tidak dapat menggunakan SPayLater kembali sampai tagihannya selesai.
Nasabah perlu ingat bahwa SPayLater diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila nasabah terlambat membayar tagihan SPayLater, maka nama nasabah secara langsung akan tercatat dalam laporan SLIK OJK.
Demikian sejumlah informasi mengenai hal apa yang terjadi jika telat bayar Shopee PayLater 3 bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.