"Mereka lebih suka berinvestasi pada aset brownfield karena kalau yang greenfield masih ada misalnya masalah pembebasan lahan atau ada hal operasionalnya," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan biaya konstruksi sebetulnya bakal dikonversi dengan penyesuaian tarif dan masa konsesi yang dihitung berdasarkan kesepakatan pengembalian investasi.
"Kan ada dua pengembalian investasi, satunya tarif, satunya masa konsesi kalau tarif tidak cukup, masa konsesi (bisa) diperpanjang," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)