4. Penagihan lewat Telepon
Jika dalam waktu yang ditentukan nasabah belum juga membayarnya maka Penagihan dapat melalui telepon, SMS dan Gmail. atau bisa juga penagihan melalui lapangan.
5. Memblokir Akun
Memblokir atau menangguhkan akun Kredivo milik pengguna/nasabah.
6. Peringatan Pihak Ketiga
pihak Kredivo berhak memberikan peringatan melalui pihak ketiga atau dikenal juga sebagai Debt Collector (DC). Pihak ketiga ini akan mendatangi alamat rumah atau kantor yang tertera di aplikasi pengguna sesuai peraturan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian penjelasan mengenai apa yang akan terjadi apabila peminjam dana atau nasabah tidak dapat membayar tagihan Shopee Pay Later dan Kredivo atau melewati batas jatuh tempo pembayaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)