JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.
"Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI.
BACA JUGA:
Berikut Okezone telah merangkum lima fakta NIK dipadankan dengan NPWP, Senin (18/12/2023):
1. Prinsip Integrasi NIK Jadi NPWP
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa secara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi.
Kemudian akan diimplementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
BACA JUGA:
2. Rencana Implementasi NIK Beralih ke NPWP
Mengutip dari laman instagram @ditjenpajakri, penyesuaian implementasi penuh penuh NIK-NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit masih dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hanya sampai 30 Juni 2024.
Sedangkan NPWP 15 digit masih dapat digunakan hanya sampai 30 Juni 2024.