Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta NIK Dipadankan dengan NPWP

Arfiah , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |04:29 WIB
5 Fakta NIK Dipadankan dengan NPWP
Fakta NIK Dipadankan dengan NPWP. (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.

"Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI.

 BACA JUGA:

Berikut Okezone telah merangkum lima fakta NIK dipadankan dengan NPWP, Senin (18/12/2023):

1. Prinsip Integrasi NIK Jadi NPWP

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa secara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi.

Kemudian akan diimplementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

 BACA JUGA:

2. Rencana Implementasi NIK Beralih ke NPWP

 

Mengutip dari laman instagram @ditjenpajakri, penyesuaian implementasi penuh penuh NIK-NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.

Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit masih dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hanya sampai 30 Juni 2024.

Sedangkan NPWP 15 digit masih dapat digunakan hanya sampai 30 Juni 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement