Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemadanan NIK Jadi NPWP Mundur, Ini Penyebabnya

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2023 |08:01 WIB
Pemadanan NIK Jadi NPWP Mundur, Ini Penyebabnya
Pemadanan NIK Jadi NPWP Mundur. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pengunduran batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pertengahan tahun 2024.

Pemerintah mengumumkan pengunduran batas waktu pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disebabkan beberapa alasan.

 BACA JUGA:

Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pengujian terkait rencana ini.

Selain itu, DJP juga masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan tersebut. Pengunduran ini memberikan waktu tambahan kepada individu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

 BACA JUGA:

Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Revisi ini bertujuan untuk mempersiapkan pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh sebelum pertengahan tahun 2024.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan wajib pajak memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan proses validasi melalui laman resmi DJP online.

Langkah ini akan memastikan kelancaran dan keakuratan pemadanan NIK dan NPWP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement