JAKARTA – Apakah debt collector boleh menagih di hari libur menarik untuk diketahui. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat praktik penagih pinjaman online (pinjol) ke lapangan.
Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menjelaskan bahwa perusahaan pinjol yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
BACA JUGA:
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan penyelidikan utang memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan kewajiban piutang. Tetapi perlu diketahui bahwa dalam melewati masa periode 90 hari, penyelenggaraan pinjol tidak langsung menganggap hutang sudah lunas.
Debt Collector adalah seseorang atau Perusahaan yang dipekerjakan untuk menagih hutang debitur.
BACA JUGA:
Lalu apakah debt collector boleh menagih di hari libur? Dirangkum Okezone, Selasa (19/12/2023) untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Ada dua peraturan yang harus dilakukan debt collector,yaitu:
BACA JUGA:
1. Penagih hanya dapat di tempat Alamat penagih atau domisili pemegang kartu kredit.
2. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu Alamat pemegang kartu kredit.
Debt Collector juga dilarang untuk menagih hutang pada hari libur nasional dan hari libur lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jika melanggar aturan tersebut bisa ditindak pidana.
Demikian informasi mengenai Apakah Debt Collector Boleh Menagih di Hari Libur.
(Zuhirna Wulan Dilla)