Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |21:00 WIB
Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024
Gas LPG 3 kg wajib bawa KTP. (Foto: MPI)
A
A
A

Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Putusan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Hal ini juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat .

“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran,” ujar Tutuka.

Selain itu, Tutuka juga menyebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg ini. “Pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” tambahnya.

Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Itulah penjelasan mengenai aturan baru pembelian LPG 3 kg yang harus membawa KTP per 1 Januari 2024.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement