JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menempuh upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta.
Melalui kuasa hukum Dwi, yaitu Tommy Tampatty menyebut kebijakan Irfan yang menghentikan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan Garuda Indonesia sebagai tindakan pidana atau melanggar hukum.
Dirangkum Okezone, Senin (25/12/2023) Beberapa hukum yang terjadi kepada Dirut Garuda Vs Ketua Sekarga Saling Tuntut.
1. Pencemaran nama baik orang
Adanya pencemaran nama baik orang nomor satu di emiten bersandi saham GIAA yang dilakukan oleh Dwi dan Tommy. Atas dasar itu Irfan pun melaporkan Dwi dan Tommy secara perdata berupa uang ganti rugi.