Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaleidoskop 2023: Mengulas Mengerikannya Pinjol di Indonesia

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |21:01 WIB
Kaleidoskop 2023: Mengulas Mengerikannya Pinjol di Indonesia
Kaleidoskop 2023: Mengulas Mengerikannya Pinjol. (Foto: Freepik)
A
A
A

Tidak hanya itu, pengemudi kabur ke arah Kota Makassar. Namun kondisi kendaraan yang telah rusak membuat mobil hilang kendali hingga kembali menabrak rumah warga di pinggir jalan. Pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran warga setelah kepergok mencuri uang dalam celengan masjid senilai Rp9 juta.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pelaku dalam kondisi luka lecet juga berhasil diamankan oleh warga setelah terlibat kejar-kejaran sejauh 6 kilometer.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjol tanpa izin pada awal 2023.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dari keterangan resmi yang dikutip Antara, Pada 2 Februari 2023.

Dia pun memastikan selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.

Adapun SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan. Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Hal itu karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” jelasnya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan transaksi terkait aset kripto, 2 entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan 4 kegiatan lain. Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

"Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," pungkasnya.

Selanjutnya terdapat kasus Seorang pegawai minimarket berinisial DN (25), warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi, usai bobol brankas di tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 6 Februari 2023 kemarin, di salah satu gerai minimarket kawasan Jakabaring Kota Palembang.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Haris Dinzah, jumlah kerugian yang dialami perusahaan tempat tersangka bekerja mencapai Rp90 juta. Sementara itu, tersangka DN mengaku mencuri uang yang tersimpan di brankas tempatnya bekerja sekitar Rp60 juta untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol).

Tak hanya mengambil uang di dalam brankas tempatnya bekerja, untuk mengelabuhi aksinya, tersangka DN juga menggasak Digital Video Recorder (DVR) yang masih terhubung dengan kamera pengawas pada toko tempatnya bekerja. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DN dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Pinjol ilegal kembali memakan korban. Bahkan korbannya sampai rela bunuh diri karena tak sanggup membayar pinjol ilegal yang semakin banyak. Seorang Ibu rumah tangga inisial BSN menceritakan pengalaman mengerikan saat mengajukan pinjam online yang tak diketahui ternyata ilegal.

"Awal ada iklan di Facebook, terus banyaklah nawarin pinjaman. Akhirnya lihat aplikasinya di playstore," ujarnya, Pada 5 Mei 2023.

Saat proses pengisian data sangat mudah dan cepat. Hanya cantumkan nama, KTP dan nomor rekening. Setelah proses pengisian data, aplikasi tersebut langsung masuk ke pengajuan dan tiba-tiba ternyata banyak aplikasi di dalamnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement