Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaleidoskop 2023: Pembangunan IKN Akhirnya Dimulai, Ada Mega Proyek Milik Orang Terkaya

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |12:02 WIB
Kaleidoskop 2023: Pembangunan IKN Akhirnya Dimulai, Ada Mega Proyek Milik Orang Terkaya
Kaleidoskop 2023 Proyek pembangunan IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

UU IKN

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar 3 November 2023.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan, pimpinan sidang mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk melaporkan pembahasan RUU IKN ini antara komisinya dengan pemerintah.

Setelah mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang langsung mengambil alih kembali jalannya rapat untuk pengambilan keputusan tingkat II dengan menanyakan kepada anggota DPR.

Diberitakan sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU No 3/2022) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui 8 dari 9 Fraksi DPR yang di antaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan lain-lain, pada pembahasan tingkat I. Kesepakatan mengenai revisi UU IKN tersebut, dicapai dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi II DPR, di Jakarta, 19 September 2023.

Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kementerian/Lembaga RI dampingi Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) dalam Rapat Kerja Tingkat 1, di Komisi II DPR RI, pada 21 Agustus 2023.

Melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan, pemerintah mengusulkan sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan; Pengisian Jabatan OIKN; Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah; Tata Ruang; Mitra di DPR RI; dan Jaminan Berkelanjutan.

Sejak UU IKN disahkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN). Menurut Kepala Bappenas, setidaknya ada 5 hal, di antaranya:

  1. Perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya;
  2. Kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus;
  3. Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN;
  4. Pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif;
  5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Kelima hal ini diakomodir melalui langkah strategis yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN, seperti:

- Penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai penyelenggara 4P, melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang;
- Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi;
- Memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022, dan harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement