Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam era kebangkitan pasar modal syariah di Indonesia telah dimulai pada tahun 2011. Saat ini inovasi sedang diluncurkan ke pasar diantaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 89 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, Serta Sharia Online Trading System (SOTS).
SOTS merupakan sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip Islam.
Baca Selengkapnya: Jumlah Investor Syariah Tembus 130 Ribu di Kuartal III-2023
(Kurniasih Miftakhul Jannah)