Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |18:01 WIB
Ini Aturan Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan
Aturan cuti haid untuk pekerja perempuan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur segala hak dan kewajiban para pekerja. Salah satunya adalah aturan hak pemberian istirahat bagi pekerja perempuan yang sedang mengalami haid.

Aturan hak pemberian istirahat haid bagi pekerja perempuan tertuang dalam pasal 81 ayat (1) Nomor 13 Tahun 2003. Bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan diberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.

 BACA JUGA:

Dikutip dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker pada Minggu (31/12/2023) dengan ini bagi para pekerja perempuan yang sedang mengalami haid, maka akan diberikan istirahat (libur) bekerja selama 2 hari.

Akan tetapi pelaksanaan istirahat kerja ini kembali lagi pada perjanjian kerja bersama antara buruh dengan perusahaan.

 BACA JUGA:

“Istirahat haid dapat diberikan selama dua hari yaitu hari pertama dan hari kedua saja. Namun demikian, pelaksanaan istirahat haid diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” tulis dalam postingan Instagram @kemnaker.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement