"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tegasnya.
Dirjen Haiyani berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Selengkapnya: Kemnaker Telusuri Penyebab Kecelakaan Kerja di Smelter Nikel Morowali
(Kurniasih Miftakhul Jannah)